Teks tidak dalam format asli.
Kembali




KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1985
TENTANG
PERUBAHAN BESARNYA BIAYA PENGOBATAN/PERAWATAN BAGI
JAMINAN KECELAKAAN KERJA ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa besarnya biaya pengobatan/perawatan bagi jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Lampiran B Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini, oleh karena itu perlu disesuaikan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977, perubahan biaya pengobatan/perawatan bagi jaminan kecelakaan kerja asuransi sosial tenaga kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran B Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 ditetapkan dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:    1. Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3112);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 55);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN BESARNYA BIAYA PENGOBATAN/PERAWATAN BAGI JAMINAN KECELAKAAN KERJA ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA.

Pasal 1
(1). Penggantian biaya pengobatan/perawatan dalam rangka jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Lampiran B angka I huruf B Nomor urut 6 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 ditetapkan besarnya sesuai dengan pengeluaran, maksimum sebesar tarif Rumah Sakit Umum Pemrintah setempat kelas I.
(2). Penggantian biaya pengobatan/perawatan dalam rangka jaminan kecelakaan kerja untuk gigi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran B angka I huruf B nomor urut 7 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dan ditambah penggantian pembuatan gigi palsu dengan batas maksimum sebesar Rp.25.000, - (dua pulih lima ribu rupiah).
(3). Penggantian biaya pengobatan/perawatan dalam rangka jaminan kecelakaan kerja untuk mata sebagaimana dimaksud dalam Lampiran B angka I huruf B nomor urut 8 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dan ditambah penggantian pembelian kacamata dengan batas maksimum sebesar Rp.25.000, - (dua puluh lima ribu rupiah).

Pasal 2
(1). Batas maksimum penggantian yang dikeluarkan untuk satu peristiwa kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran B angka I huruf B nomor urut 1 sampai dengan 9 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 ditetapkan maksimum sebesar Rp.1.500.000, - (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(2). Dari jumlah batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk biaya pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam huruf B nomor urut 1 ditetapkan maksimum sebesar Rp.50.000, -(lima puluh ribu rupiah) dan untuk pengangkutan udara diberikan tambahan penggantian dengan batas maksimum sebesar Rp.100.000, - (seratus ribu rupiah).

Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Pebruari 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO