Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 13, 1985

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1985
TENTANG
PENGESAHAN CONSTITUTION OF THE ASIA PACIFIC TELECOMMUNITY

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa di Bangkok, Thailand, pada tanggal 27 Maret 1976 KomisiEkonomi dan Sosial untuk Asia-Pasifik, Perserikatan Bangsa-Bangsa, telah menerima Constitution of the Asia Pacific Telecommunity;
b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk menjadi anggota dalam Asia Pacific Telecommunity;
c. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/ 1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Constitution of the Asia-Pacific Telecommunity tersebut dengan Keputusan Presiden;

Mengingat: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN CONSTITUTION OF THE ASIA PACIFIC TELECOMMUNITY.

Pasal 1
Mengesahkan Constitution of the Asia Pacific Telecommunity, yang telah diterima pada tanggal 27 Maret 1976 oleh Komisi Ekonomi dan Sosial untuk Asia Pasifik, Perserikatan BangsaBangsa, pada sidangnya yang diadakan di Bangkok, Thailand, tahun 1976, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Pebruari 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Pebruari 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

SUDHARMONO, S.H.