
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1985
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA TERTENTU
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa berhubung dengan berubahnya gaji pokok Pejabat Negara, dipandang perlu menyesuaikan tunjangan jabatan Pejabat Negara tertentu;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden Dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden Dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3128);
3.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3160) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 18);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota LembaLembaran Negara Nomor 3184) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomoga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Tahun 1985 Nomor 16);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA TERTENTU.
Pasal 1Kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Menteri Negara, Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Muda Mahkamah Agung, Anggota Lembaga Tinggi Negara, Kepala Daerah Tingkat I, Wakil Kepala Daerah Tingkat I, Kepala Daerah Tingkat II, dan Wakil Kepala Daerah Tingkat II, diberikan tunjangan jabatan Pejabat Negara sebesar 65 % (enam puluh lima persen) dari gaji pokok setiap bulan.
a. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
b. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1979 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1977 tentang Tunjangan JabatanBagi Pejabata Negara Tertentu.