Teks tidak dalam format asli.
Kembali




PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1985
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN JAKSA AGUNG, PANGLIMA ANGKATAN BERSENJATA,
DAN GUBERNUR BANK INDONESIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 telah ditetapkan gaji pokok Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia;
b. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan tunjangan jabatan Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2298);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 17);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUNJANGAN JABATAN JAKSA AGUNG, PANGLIMA ANGKATAN BERSENJATA, DAN GUBERNUR BANK INDONESIA.

Pasal 1
Kepada Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia diberikan tunjangan jabatan sebesar 65 % (enam puluh lima persen) dari gaji pokok setiap bulan.

Pasal 2
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1977 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO