
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1985
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN JAKSA AGUNG, PANGLIMA ANGKATAN BERSENJATA,
DAN GUBERNUR BANK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 telah ditetapkan gaji pokok Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia;
b. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan tunjangan jabatan Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2298);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUNJANGAN JABATAN JAKSA AGUNG, PANGLIMA ANGKATAN BERSENJATA, DAN GUBERNUR BANK INDONESIA.
Pasal 1Kepada Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia diberikan tunjangan jabatan sebesar 65 % (enam puluh lima persen) dari gaji pokok setiap bulan.
Pasal 2Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 3Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1977 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 4Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO