Teks tidak dalam format asli.
Kembali




KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1985
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA
MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN UMUM

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang mamangku jabatan Hakim dan Panitera pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1983 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, dan oleh sebab itu perlu diperbaiki;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2767);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) jis Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3162) dan Peraturan Pemerintah Tahun 1985 Nomor 15 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 21);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUNJANGAN JABATAN BAGI HAKIM DAN PANITERA PADA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN UMUM.

Pasal 1
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Hakim, Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial), Panitera, dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.

Pasal 2
Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bagi:
a. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung adalah Rp.415.000, - (empat ratus lima belas ribu rupiah) sebulan;
b. b.Panitera Mahkamah Agung Rp. 345.000, - (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) sebulan;
c. Hakim yang dipekerjakan pada Mahkamah Agung untuk tugas peradilan (justisial) golongan IV, adalah Rp.249.000, - (dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) sebulan;
d. d.Hakim yang dipekerjakan pada Mahkamah Agung untuk tugas peradilan (justisial)golongan III, adalah Rp. 194.000, -(seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) sebulan;
e. Hakim pada Pengadilan Tinggi golongan IV, adalah Rp. 380.000, - (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) sebulan;
f. Hakim yang dipekerjakan pada Pengadilan Tinggi untuk tugas peradilan (justisial) golongan IV, adalah Rp. 249.000, - (dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) sebulan;
g. g.Hakim yang dipekerjakan pada Pengadilan Tinggi untuk tugas peradilan (justisial) golongan III, adalah Rp. 194.000, -(seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) sebulan;
h. Hakim yang dipekerjakan pada Pengadilan Tinggi untuk tugas peradilan (justisial) golongan II, adalah Rp. 138.000, -(seratus tiga puluh delapan ribu rupiah) sebulan;
i. Hakim pada Pengadilan Negeri, golongan IV, adalah Rp. 311.000, - (tiga ratus sebelas ribu rupiah) sebulan;
j. Hakim pada Pengadilan Negeri, golongan III, adalah Rp. 242.000, - (dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) sebulan;
k. Hakim pada Pengadilan Negeri, golongan II, adalah Rp. 173.000, - (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) sebulan;
l. Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung dan Panitera/Panitera Pengganti pada Peradilan Umum, golongan IV, adalah Rp. 125.000, - (Seratus dua puluh lima ribu rupiah) sebulan;
m. Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung dan Panitera Pengganti pada Peradilan Umum, golongan III, adalah Rp.97.000, - (Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) sebulan;
n. Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung dan Panitera Pengganti pada Peradilan Umum, golongan II, adalah Rp.69.000, - (Enam puluh sembilan ribu rupiah) sebulan;

Pasal 3
Kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diangkat menjadi Hakim, Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial), Panitera, atau Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum diberikan tunjangan jabatan menurut Keputusan Presiden ini.

Pasal 4
Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Presiden ini yang tidak lagi menjalankan tugas sebagai Hakim atau sebagai Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (justisial), tidak berhak lagi menerima tunjuangan jabatan menurut Keputusan Presiden ini.

Pasal 5
Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (jus tisial) dan Panitera Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Presiden ini yang menjabat jabatan rangkap, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional, tidak boleh menerima tunjangan rangkap, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan dapat memilih tunjangan jabatan yang menguntungkan baginya.

Pasal 6
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1983 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Hakim dan Panitera pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali