
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 1985
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT TERTENTU YANG DITUGASKAN
PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BEPEKA)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BEPEKA) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1977 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh sebab itu perlu diperbaiki;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3010);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT TERTENTU YANG DITUGASKAN PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BEPEKA).
Pasal 1(1) Kepada pejabat tertentu yang ditugaskan pada BEPEKA setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan BEPEKA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi:
a. Ketua BEPEKA adalah Rp.138.000, - (seratus tigapuluh delapan ribu rupiah) sebulan.
b. Wakil Ketua BEPEKA adalah Rp.125.000, - (seratus duapuluhlima ribu rupiah) sebulan.
c. Anggota BEPEKA adalah Rp.111.000, - (seratus sebelas ribu rupiah) sebulan.
d. Inspekstur Utama adalah Rp.97.000, - (sembilanpuluh tujuh ribu rupiah) sebulan.
e. Pemeriksa Utama adalah Rp.83.000, - (delapanpuluh tiga ribu rupiah) sebulan.
f. Kepala Perwakilan Sekretariat Jenderal BEPEKA adalah Rp.83.000, - (delapanpuluh tiga ribu rupiah) sebulan.
g. Inspektur adalah Rp.69.000, - (enampuluh sembilan ribu rupiah) sebulan.
h. Kepala Unit Pemeriksa adalah Rp.69.000, - (enampuluh sembilan ribu rupiah) sebulan.
i. Tenaga Ahli adalah Rp.69.000, - (enampuluh sembilan ribu rupiah) sebulan.
j. Pemeriksa adalah Rp.56.000, - (limapuluh enam ribu rupiah) sebulan.
k. Pemeriksa Muda adalah Rp.42.000, - (empatpuluh dua ribu rupiah) sebulan.
l. Penilik Keuangan adalah Rp.28.000, - (duapuluh delapan ribu rupiah) sebulan.
m. Verifikatur adalah Rp.21.000, - (duapuluh satu ribu rupiah) sebulan.
Pasal 2Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 3Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1977 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 4Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO