
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 1985
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN HAKIM PADA PERADILAN AGAMA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjabat Hakim pada Pengadilan Agama sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 1977, dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan, oleh sebab itu perlu diperbaiki;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara No.3041);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara tahun 1977 Nomor 11, ambahan Lembaran Negara No.3098) jis Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3162) dan Peraturan Pemerintah Tahun 1985 Nomor 15 (Lembaran Negara tahun 1985 Nomor 21);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUNJANGAN JABATAN HAKIM PADA PERADILAN AGAMA.
Pasal 1Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan Hakim pada Peradilan Agama diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.
Pasal 2Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bagi:
a. Hakim pada Peradilan Tinggi Agama, golongan IV, adalah Rp.175.000, -(seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebulan.
b. Hakim pada Peradilan Tinggi Agama, golongan III, adalah Rp.115.000, -(seratus lima belas ribu rupiah) sebulan.
c. Hakim pada Peradilan Agama, golongan IV, adalah Rp.150.000, -(seratus lima puluh ribu rupiah) sebulan.
d. Hakim pada Peradilan Agama, golongan III adalah Rp.100.000, -(seratus ribu rupiah) sebulan.
e. Hakim pada Peradilan Agama, golongan II adalah Rp.62.000, -(enam puluh ribu rupiah) sebulan.
f. Panitera dan Panitera Pengganti pada Peradilan Agama, golongan IV, adalah Rp.40.000, - (empat puluh ribu rupiah) sebulan.
g. Panitera dan Panitera Pengganti pada Peradilan Agama, golongan III, adalah Rp.30.000, - (tiga puluh ribu rupiah) sebulan.
h. Panitera dan Panitera Pengganti pada Peradilan Agama, golongan II, adalah Rp.20.000, - (dua puluh ribu rupiah) sebulan.
Pasal 3Kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diangkat menjadi Hakim pada Peradilan Agama, diberikan tunjangan jabatan Hakim menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4Hakim pada Peradilan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai Hakim pada Peradilan Agama, tidak berhak lagi menerima tunjangan jabatan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 5Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Hakim pada Peradilan Agama dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 7Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO