
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1985
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA
MAHKAMAH PELAYARAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa tunjangan jabatan bagi Ketua dan Anggota Mahkamah Pelayaran sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1977, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh sebab itu perlu diperbaiki.
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ordonantie op den voor de scheepvaart (Stb. 1934-215 jo Stb.1938-2);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 No.11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098), jis Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980, Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3162) dan Peraturan Pemerintah Tahun 1985 Nomor 15 (Lembaran negara tahun 1985 Nomor 21);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUNJANGAN JABATAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA MAHKAMAH PELAYARAN.
Pasal 1(1) Kepada Ketua dan Anggota Mahkamah Pelayaran diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) bagi:
a. Ketua Mahkamah Pelayaran adalah Rp.83.000 (delapanpuluh tiga ribu rupiah) sebulan.
b. Anggota Mahkamah Pelayaran adalah Rp.56.000, -(limapuluh enam ribu rupiah) sebulan.
Pasal 2Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 3Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1977 tentang tunjangan Jabatan bagi Ketua dan Anggota Mahkamah Pelayaran dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 4Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO