Teks tidak dalam format asli.
Kembali





KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 1985
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN JAKSA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjabat Jaksa sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1977 jo Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1983, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh sebab itu perlu diperbaiki;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 No.11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara No.3162), dan Peraturan Pemerintah Tahun 1985 Nomor 15 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 21);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUNJANGAN JABATAN JAKSA.

Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan Jaksa diberikan tunjangan jabatan Jaksa setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi:
a. Jaksa Agung adalah Rp.415.000, - (empat ratus limabelas ribu rupiah) sebulan.
b. Jaksa Agung Muda adalah Rp.380.000, - (tiga ratus delapanpuluh ribu rupiah) sebulan;
c. Jaksa yang digaji menurut golongan IV adalah Rp.311.000 (tigaratus sebelas ribu rupiah) sebulan.
d. Jaksa yang digaji menurut golongan III adalah Rp.207.000 (dua ratus tujuh ribu rupiah) sebulan.
e. Jaksa yang digaji menurut golongan II adalah Rp.138.000, - (seratus tigapuluh delapan ribu rupiah) sebulan.

Pasal 2
Kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diangkat menjadi Jaksa pada Instansi Kejaksaan diberikan tunjangan jabatan Jaksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1.

Pasal 3
Jaksa yang dibebaskan dari tugas sebagai Jaksa dalam rangka hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dan Jaksa yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena sebab-sebab lain serta Jaksa yang ditugaskan di luar Instansi Kejaksanaan, tidak berhak menerima tunjangan jabatan Jaksa.

Pasal 4
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, di nyatakan tidak berlaku lagi:
a. Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1977, tentang Tunjangan Jabatan Jaksa.
b. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1983, tentang Tunjangan Jabatan Jaksa.

Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali