Teks tidak dalam format asli.
Kembali





KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1985
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN PENDIDIKAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa tunjangan jabatan pendidikan sebagaimana di tetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1977, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh sebab itu perlu diperbaiki;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) jis Peraturan Pemerintah Tahun 1980 Nomor 13 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3162 dan Peraturan PemerintahNomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 21);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUNJANGAN JABATAN PENDIDIKAN.

Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh di bidang pendidikan pada Sekolah Negeri, diberikan tunjangan jabatan pendidikan setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi:
a. Pengawas SMTA dan SMTP adalah Rp.22.500, - (duapuluh dua ribu limaratus rupiah) sebulan.
b. Pengasawas Pendidik Agama adalah Rp.22.500 (duapuluh dua ribu lima ribu rupiah) sebulan.
c. Guru SMTA dan Madrasah Aliyah, adalah Rp. 20.000, -(duapuluh ribu rupiah) sebulan.
d. Guru SMTP dan Madrasah Tsanawiyah, adalah Rp.15.000, -(limabelas ribu rupiah) sebulan.
e. Penilik Taman Kanak-kanak/Sekolah Dasar, Sekolah Luar Biasa dan Pendidikan Agama adalah Rp.12.500, - (duabelas ribu lima ratus rupiah) sebulan.
f. Guru Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Madrasah Ibtida'iyah, adalah Rp.10.000, - (sepuluh ribu rupiah) sebulan.
g. Guru Taman Kanak-kanak dan Roudotul Adfal, adalah Rp.10.000, - (sepuluh ribu rupiah) sebulan.

Pasal 2
Tunjangan jabatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh pada Sekolah Swasta.

Pasal 3
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugas nya masing-masing.

Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, dinyatakan tidak berlaku lagi:
a. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1977, tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil tertentu di Bidang Pendidikan.
b. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1980, tentang Tunjangan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan/diperbantukan Pada Perguruan Tinggi Swasta/Sekolah Swasta.
c. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1982, tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1977, tentang Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil Tertentu di Bidang Pendidikan.

Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali