Teks tidak dalam format asli.
Kembali





KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 1985
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN DOSEN PADA PERGURUAN TINGGI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa tunjangan jabatan Dosen pada Perguruan Tinggi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1977, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh sebab itu perlu diperbaiki;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974, tentang Pokok pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lemabaran Negara Nomor 3098) jis Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3162) dan Peraturan Pemerintah Tahun 1985 Nomor 15 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 21);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUNJANGAN JABATAN DOSEN PADA PERGURUAN TINGGI.

Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai Dosen pada Perguruan Tinggi Negeri, diberikan tunjangan jabatan pendidikan setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan Dosen sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1), bagi:
a. Guru Besar, adalah Rp.250.000, - (duaratus limapuluh ribu rupiah) sebulan.
b. Lektor Kepala, adalah Rp.180.000, - (seratus delapanpuluh ribu rupiah) sebulan.
c. Lektor, adalah Rp.157.000, - (seratus lima puluhtujuh ribu rupiah) sebulan.
d. Lektor Madya, adalah Rp.140.000, - (seratus empatpuluh ribu rupiah) sebulan.
e. Lektor Muda, adalah Rp.135.000, - (seratus tigapuluhlima ribu rupiah) sebulan.
f. Asisten Ahli, adalah Rp.75.000, - (tujuh puluhlima ribu rupiah) sebulan.
g. Asisten Ahli Madya, adalah Rp.60.000, - (enampuluh ribu rupiah) sebulan.

Pasal 2
Tunjangan jabatan Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh pada Perguruan Tinggi Swasta.

Pasal 3
Kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesi yang ditugaskan sebagai Dosen pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, diberikan tunjangan jabatan Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 4
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali