Teks tidak dalam format asli.
Kembali





KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1985
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN PENELITI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1977, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh sebab itu perlu diperbaiki;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) jis Peraturan Pemerintah 1980 Nomor 13 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3162) dan Peraturan Pemerintah Tahun 1985 Nomor 15 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 21);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUNJANGAN JABATAN PENELITI.

Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang menjadi pejabat peneliti yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian diberikan tunjangan jabatan peneliti setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan peneliti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi:
a. Ahli Peneliti Utama, adalah Rp.250.000, - (duaratus limapuluh ribu rupiah) sebulan.
b. Ahli Peneliti Madya, adalah Rp.220.000, - (duaratus duapuluhdua ribu rupiah) sebulan.
c. Ahli Peneliti Muda, adalah Rp.180.000, - (seratus delapanpuluh ribu rupiah) sebulan.
d. Peneliti Madya, adalah Rp.165.000, - (seratus enampuluh lima ribu rupiah) sebulan.
e. Peneliti Muda, adalah Rp.157.000, - (seratus limapuluhtujuh ribu rupiah) sebulan.
f. Ajun Peneliti Madya, adalah Rp.140.000, - (seratus empatpuluh ribu rupiah) sebulan.
g. Ajun Peneliti Muda, adalah Rp.135.000, - (seratus tigapuluhlima ribu rupiah) sebulan.
h. Asisten Peneliti Madya, adalah Rp.75.000, -(tujuhpuluhlima ribu rupiah) sebulan.
i. Asisten Peneliti Muda, adalah Rp.60.000, - (enampuluh ribu rupiah) sebulan.

Pasal 2
Kepada anggota Anggota Bersenjata Republik Indonesia yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian, diberikan tunjangan jabatan peneliti menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 3
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Peneliti dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali