
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 1985
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI
YANG MENJADI TENAGA KESEHATAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka usaha mendorong kegairahan bekerja, dipandang perlu memberikan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri yang menjadi tenaga medis dan para medis;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960, tentang Pokok pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran negara tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) jis Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3162) dan Peraturan Pemerintah Tahun 1985 Nomor 15 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 21);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103 jis Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1983 (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3252) dan Peraturan Pemerintah Tahun 1985 Nomor 20 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 26);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI YANG MENJADI TENAGA KESEHATAN.
Pasal 1(1) Kepada Pegawai Negeri yang menjadi tenaga kesehatan yang ditugaskan secara penuh pada rumah sakit, balai pengobatan/poliklinik, PUSKESMAS/PUSKESMAS Pembantu, diberikan tunjangan jabatan tenaga kesehatan setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi:
a. Tenaga Kesehatan Sarjana, adalah Rp.50.000 (limapuluh ribu rupiah) sebulan;
b. Paramedis, adalah Rp.15.000, - (limabelas ribu rupiah) sebulan;
c. Paramedis Pembantu, adalah Rp.10.000, - (sepuluh ribu rupiah) sebulan;
Pasal 2Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan Keamanan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 3Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO