
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1985
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI YANG DITUGASKAN
DI BIDANG PERSANDIAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan secara penuh di bidang persandian sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1977, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh sebab itu perlu diperbaiki;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) jis Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3162) dan Peraturan Pemerintah Tahun 1985 Nomor 15 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 21);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103 jis Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1983 (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3252) dan Peraturan Pemerintah Tahun 1985 Nomor 20 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 26);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI YANG DITUGAS KAN DI BIDANG PERSANDIAN.
Pasal 1Dalam Keputusan Presiden ini, yang di maksud dengan:
a. Ahli Sandi Tingkat I adalah Pegawai Negeri yang berijazah atau mempunyai Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama telah mengikuti serta lulus pendidikan sandi selama satu tahun;
b. Ahli Sandi Tingkat II adalah Pegawai Negeri yang berijazah atau mempunyai Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan telah mengikuti serta lulus pendidikan selama 1 (satu) tahun;
c. Ahli Sandi Tingkat III adalah Ahli Sandi Tingkat II yang telah mengikuti dan lulus pendidikan sandi selama 2 tahun atau telah lulus dari Akademi Sandi Negara.
Pasal 2(1) Kepada Pegawai Negeri yang ditugaskan secara penuh di bidang persandian diberikan tunjangan jabatan persandian setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan persandian sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) bagi:
a. Ahli Sandi Tingkat III, adalah Rp.42.000, - (empat puluh dua ribu rupiah) sebulan;
b. Ahli Sandi Tingkat II, adalah Rp.35.000, - (tiga puluh lima ribu rupiah) sebulan;
c. Ahli Sandi Tingkat I, adalah Rp.28.000, - (dua puluh delapan ribu rupiah) sebulan;
d. Pegawai Negeri Sipil dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang secara penuh ditugaskan di bidang persandian;
1. Pegawai Negeri Sipil golongan III/a ke atas/Perwira Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berpangkat Letnan Dua ke atas, adalah Rp.21.000, -(dua puluh satu ribu rupiah) sebulan;
2. Pegawai Negeri Sipil golongan II/c dan II/d serta anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berpangkat Pembantu Letnan Dua dan Pembantu Letnan Satu, adalah Rp.18.000, - (delapan belas ribu rupiah) sebulan;
3. Pegawai Negeri Sipil golongan II/b ke bawah serta anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berpangkat Sersan Mayor ke bawah, adalah Rp.14.000, - (empat belas ribu rupiah) sebulan;
Pasal 3(1) Tunjangan jabatan persandian sebagaimana di maksud dalam Pasal 2, baru dapat diberikan kepada Pegawai Negeri setelah bekerja secara penuh di bidang persandian selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi Ahli Sandi Tingkat III, Ahli Sandi Tingkat II dan Tingkat I.
Pasal 4Tunjangan jabatan persandian dihentikan apabila Pegawai Negeri yang bersangkutan:
a. menyalahi ketentuan-ketentuan di bidang persandian;
b. diberhentikan untuk sementara;
c. tidak ditugaskan lagi di bidang persandian;
d. ditempatkan di luar negeri;
Pasal 5Pemberian atau penghentian tunjangan jabatan persandian diberikan atau dihentikan dengan surat keputusan yang berwenang.
Pasal 6Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut oleh:
a. Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing, sepanjang mengenai Pegawai Negeri Sipil;
b. Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan Keamanan, baik secara bersama maupun tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing, sepanjang mengenai Angkatan Bersenjata Republik Indone sia.
Pasal 7Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan di bidang Persandian dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 8Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO