Teks tidak dalam format asli.
Kembali





KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1985
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
YANG DIANGKAT MENJADI PENATAR TINGKAT NASIONAL
DITUGASKAN PADA BADAN PEMBINAAN PENDIDIKAN PELAKSANAAN
PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa tunjangan jabatan/honorarium bulanan bagi mereka yang diangkat menjadi Penatar Tingkat Nasional dan ditugaskan secara penuh pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh sebab itu perlu diperbaiki;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) jis Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3162) dan Peraturan Pemerintah Tahun 1985 Nomor 15 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 21);
4. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1979, tentang Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DI ANGKAT MENJADI PENATAR TINGKAT NASIONAL DAN DITUGASKAN PADA BADAN PEMBINAAN PENDIDIKAN PELAKSANAAN PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA.

Pasal 1
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Penatar Tingkat Nasional dan ditugaskan secara penuh pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7), diberikan tunjangan jabatan Penatar Tingkat Nasional setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah Rp.166.000, - (seratus enampuluhenam ribu rupiah) sebulan.

Pasal 2
Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Bulanan di samping pensiun yang diangkat menjadi Penatar Tingkat Nasional dan ditugaskan secara penuh pada BP-7.

Pasal 3
Kepada mereka yang tidak termasuk dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Presiden ini yang diangkat sebagai Penatar Tingkat Nasional dan ditugaskan secara penuh pada BP-7, diberikan honorarium sebesar Rp.166.000, - (seratus enampuluhenam ribu rupiah) sebulan.

Pasal 4
Pengangkatan mereka sebagai Penatar Tingkat Nasional pada BP-7 dilakukan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 5
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1979, tentang Tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Penatar Tingkat Nasional dan ditugaskan pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada 1 April 1985.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali