Teks tidak dalam format asli.
Kembali





KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 1985
TENTANG
TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI
DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA ATOM NASIONAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa tunjangan bahaya nuklir bagi Pegawai Negeri yang memiliki keahlian di bidang nuklir dan bekerja secara penuh di lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1981 dipadang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh sebab itu perlu diperbaiki;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1964, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 124, Tambahan Lembaran negara Nomor 2722);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) jis Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3162) dan Peraturan Pemerintah Tahun 1985 Nomor 15 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 21);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUNJANGAN AHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN TENAGA ATOM NASIONAL.

Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negeri yang bekerja secara penuh di lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional yang karena jabatan atau tugasnya senantiasa menghadapi bahaya radiasi atau yang memiliki keahlian khusus yang diperlukan dalam rangka pengembangan kemampuan nasional di bidang nuklir, diberikan tunjangan jabatan bahaya nuklir setiap bulan.
(2) Klasifikasi dan besarnya tunjangan bahaya nuklir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. Tunjangan Bahaya Nuklir Tingkat I, adalah Rp.345.000, -(tigaratus empatpuluhlima ribu rupiah) sebulan;
b. Tunjangan Bahaya Nuklir Tingkat II, adalah Rp.276.000, -(duaratus tujuhpuluhenam ribu rupiah) sebulan;
c. Tunjangan Bahaya Nuklir Tingkat III, adalah Rp.207.000, - (duaratus tujuh ribu rupiah) sebulan;
d. Tunjangan Bahaya Nuklir Tingkat IV, adalah Rp.173.000, -(seratus tujuhpuluhtiga ribu rupiah) sebulan;
e. Tunjangan Bahaya Nuklir Tingkat V, adalah Rp.138.000, -(seratus tigahpuluhdelapan ribu rupiah) sebulan;
f. Tunjangan Bahaya Nuklir Tingkat VI, adalah Rp.104.000, -(seratusempat ribu rupiah) sebulan;
g. Tunjangan Bahaya Nuklir Tingkat VII, ada- lah Rp.69.000, - (enampuluhsembilan ribu rupiah) sebulan;

Pasal 2
Tata cara dan syarat-syarat penetapan dalam klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional dengan persetujuan Menteri/Sekretaris Negara dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 3
Penetapan Pegawai Negeri dalam Klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional.

Pasal 4
Kepada Pegawai Negeri yang telah menjabat suatu jabatan peneliti tidak diberikan tunjangan secara rangkap, yaitu Tunjangan Penelitian dan Tunjangan Bahaya Nuklir dan yang bersangkutan dapat memilih salah satu tunjangan yang menguntungkan baginya.

Pasal 5
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1981, tentang Tunjangan Bahaya Nuklir bagi Pegawai Negeri di lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali