Teks tidak dalam format asli.
Kembali





KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 1985
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN PENGAMAT GUNUNG API

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa tunjangan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan sebagai Pengamat Gunung Api sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1982, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaaan oleh sebab itu perlu diperbaiki;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) jis Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3162) dan Peraturan Pemerintah Tahun 1985 Nomor 15 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 21);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUNJANGAN JABATAN PENGAMAT GUNUNG API.

Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pengamat Gunung Api dalam lingkungan Direktorat Vulkanologi Direktorat Jenderal Pertambangan Umum, Departemen Pertamabangan dan Energi diberikan tunjangan jabatan Pengamat Gunung Api setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi:
a. Pengamat Gunung Api golongan II, adalah Rp.69.000, -(enampuluhsembilan ribu rupiah) sebulan.
b. Pengamat Gunung Api golongan I, adalah Rp. 56.000, -(limapuluhenam ribu rupiah) sebulan.

Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang menjabat jabatan rangkap, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional tidak boleh menerima tunjangan jabatan rangkap, dengan ketentuan, bahwa yang bersangkutan dapat memilih tunjangan jabatan yang menguntungkan baginya.

Pasal 3
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala badan Administrasi Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1982, tentang Tunjangan jabatan Pengamat Gunung Api, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali