Teks tidak dalam format asli.
Kembali





KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 1985
TENTANG
TUNJANGAN PENGAMANAN DAN PENYELAMATAN PELAYARAN
BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITUGASKAN PADA
INSTALASI KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYARAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa tunjangan pengamanan dan penyelamatan pelayaran bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada Instalasi Keamanan dan Keselamatan Pelayaran sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1982 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh sebab itu perlu diperbaiki.

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) jis Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3162) dan Peraturan Pemerintah Tahun 1985 Nomor 15 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 21);
4. Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980, tentang Pengesahan International Convention for the Safety of Life at Sea, 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomr 65);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG UNJANGAN PENGAMANAN DAN PENYELAMATAN PELAYARAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITUGASKAN PADA INSTALASI KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYARAN.

Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
a. Instalasi Keamanan dan Keselamatan pelayaran adalah sarana penunjang teknis di bidang penyelenggaraan keamanan dan keselamatan pelayaran yang meliputi instalasi Kapal Negara, Instalasi Menara Suar, Instalasi Pabrik Gas, Instalasi Stasiun Radio Pantai dan Sentral Pemberitaan dan Instalasi Bengkel Induk dan Bengkel Distrik Navigasi;
b. Instalasi Kapal Negara adalah kapal-kapal milik negara yang dibangun khusus dan/atau kapal-kapal negara lainnya yang ditunjuk untuk keperluan keamanan dan keselamatan pelayaran dengan tugas menyelenggarakan pembangunan, perawatan, pemeliharaan, penggantian petugas Instalasi Menara Suar, pengiriman gas dan perbekal an serta peralatan dan Sarana Bantu Navigasi, survai pengumpulan data pemetaan navigasi laut, pencarian, pertolongan dan penyelamatan (search and resque) dan patroli laut;
c. Instalasi Menara Suar adalah bangunan menara khusus yang harus dijaga dan diperlengkapi dengan peralatan optik dan/atau elektronika sebagai petunjuk bernavigasi bagi kapal-kapal, baik siang maupun malam;
d. Instalasi Pabrik Gas adalah instalasi pabrik milik negara yang dibangun khusus untuk membuat gas bagi keperluan sarana bantu navigasi;
e. Instalasi Stasiun Radio Pantai dan Sentral Pemberitaan adalah instalasi telekomunikasi milik negara yang dibangun khusus untuk melayani pemberitaan dari kapal ke darat dan sebaliknya yang bersangkutan dengan keselamatan jiwa dan laut, keamanan dan keselamatan pelayaran dan berita-berita umum lainnya;
f. Instalasi Bengkel Induk dan Bengkel Distrik Navigasi adalah instalasi bengkel milik negara yang dibangun khusus untuk menunjang kegiatan pemeliharaan, perawatan dan pembuatan peralatan untuk keperluan keamanan dan keselamatan pelayaran.

Pasal 2
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada Instalasi Kapal Negara, Instalasi Menara Suar, Instalasi Pabrik Gas, Instalasi Stasiun Radio Pantai dan Sentral Pemberitaan, dan Instalasi Bengkel Induk dan Bengkel Distrik Navigasi, diberikan tunjangan Pengamanan dan Penyelamatan Pelayaran, setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan Pengamanan dan Penyelamatan Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada:
a. Instalasi Kapal Negara, adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I;
b. Instalasi Menara Suar, adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II;
c. Instalasi Pabrik Gas, adalah sebagaimana dimaksud dalah Lampiran III;
d. Instalasi Stasiun Radio Pantai dan Sentral Pemberitaan, adalah sebagaimana dimaksud dalam Lapiran IV;
e. Instalasi Bengkel Induk dan Bengkel Distrik Navigasi, adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V.

Pasal 3
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara ter sendiri menurut tugasnya masing-masing.

Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1982 tentang Tunjangan Pengamanan dan Penyelamatan Pelayar an bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada Instansi Keamanan dan Keselamatan Pelayaran dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali