Teks tidak dalam format asli.
Kembali




KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 1985
TENTANG
PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL
MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977
KE DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1985

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa dengan ditetapkannya daftar gaji baru Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985, maka dipandaing perlu mengatur penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) jis Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3162) dan Peraturan Pemerintah Tahun 1985 Nomor 15 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 21);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 KE DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1985.

Pasal 1
(1) Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masakerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 disesuaikan menurut golongan ruang dan masa kerja ke dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1985, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XVII Keputusan Presiden ini.
(2) Dalam pengertian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai bulanan di samping pensiun.

Pasal 2
(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan Surat Keputusan Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretari atan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden dalam lingkungannya masing-masing.
(2) Pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan Surat Keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat bawahannya untuk menyesuaikan gaji pokok tersebut.

Pasal 3
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali