Teks tidak dalam format asli.
Kembali





KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 1985
TENTANG
TUNJANGAN KHUSUS IRIAN JAYA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa Tunjangan Khusus Irian Jaya, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1977 jo. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1980, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh sebab itu perlu diperbaiki;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) jis Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3162) dan Peraturan Pemerintah Tahun 1985 Nomor 15 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 21);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977, tentang Peraturan Gaji Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103) jis Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3252) dan Peraturan Pemerintah Tahun 1985 Nomor 20 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 26);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUNJANGAN KHUSUS IRIAN JAYA.

Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negeri yang bekerja pada Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, di atas penghasilan yang berhak diterimanya, diberikan tunjangan khusus Irian Jaya setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan Irian Jaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi:
a. golongan I sebesar 63% (enampuluhtiga persen) dari gaji pokok sebulan.
b. golongan II sebesar 70% (tujuhpuluh persen) dari gaji pokok sebulan.
c. golongan III sebesar 76% (tujuhpuluhenam persen) dari gaji pokok sebulan.
d. golongan IV sebesar 79% (tujuhpuluh sembilan persen) dari gaji pokok sebulan.

Pasal 2
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, dinyatakan tidak berlaku lagi:
a. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1977 tentang Tunjangan Khusus Irian Jaya.
b. Keputusan Pesiden Nomor 21 tahun 1980, tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1977.

Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHART0

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali