Teks tidak dalam format asli.
Kembali





KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 1985
TENTANG
UANG SIDANG MENTERI NEGARA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa dipandang perlu memberikan uang sidang kepada Menteri Negara;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980, tentang Hak, Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3184), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Tahun 1985 Nomor 9 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 15);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, TENTANG UANG SIDANG MENTERI NEGARA.

Pasal 1
Kepada Menteri Negara diberikan uang sidang sebesar Rp.270.000, -(duaratus tujuhpuluh ribu rupiah) setiap bulan.

Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali