
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 1985
TENTANG
UANG SIDANG MENTERI NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dipandang perlu memberikan uang sidang kepada Menteri Negara;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980, tentang Hak, Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3184), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Tahun 1985 Nomor 9 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 15);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, TENTANG UANG SIDANG MENTERI NEGARA.
Pasal 1Kepada Menteri Negara diberikan uang sidang sebesar Rp.270.000, -(duaratus tujuhpuluh ribu rupiah) setiap bulan.
Pasal 2Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO