
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 1985
TENTANG
PENINGKATAN KEGIATAN KOPERASI PEGAWAI NEGERI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, dipandang perlu lebih meningkatkan kegiatan Koperasi Pegawai Negeri, terutama dalam bidang simpan pinjam;
b. bahwa dalam rangka usaha tersebut dipandang perlu melakukan pemupukan modal yang terdiri dari simpanan wajib dan simpanan sukarela dari anggotanya;
c. bahwa berhubung dengan adanya kenaikan gaji Pegawai Negeri dalam Tahun Anggaran 1985/1986, dipandang perlu mewajibkan kepada setiap Pegawai Negeri untuk melakukan simpanan wajib kepada Koperasi Pegawai Negeri;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) jis Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3162) dan Peraturan Pemerintah Tahun 1985 Nomor 15 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 21);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977, tentang Peraturan Gaji Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103) jis Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3252) dan Peraturan Pemerintah Tahun 1985 Nomor 20 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 26);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENINGKATAN KEGIATAN KOPERASI PEGAWAI NEGERI.
Pasal 1Menteri Keuangan melakukan pemotongan atas gaji Pegawai Negeri bulan April 1985, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. golongan IV sebesar Rp.10.000, - (sepuluh ribu rupiah).
b. golongan III sebesar Rp.5.000, - (lima ribu rupiah).
c. golongan II sebesar Rp.2.000, - (dua ribu rupiah).
d. golongan I sebesar Rp.1.000, - (seribu rupiah).
Pasal 2Hasil pemotongan gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah merupakan simpanan wajib Pegawai Negeri Sipil sebagai anggota Koperasi Pegawai Negeri.
Pasal 3Hasil pemotongan gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diserahkan kepada Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN) dengan sepengetahuan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) untuk dijadikan sebagai modal Koperasi dalam kegiatan simpan pinjam anggota Koperasi.
Pasal 4Pelaksanaan teknis penggunaan uang hasil pemotongan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 3, di atas bersama-sama oleh Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN) dan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Pasal 5Semua Menteri yang memimpin Departemen, Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, Pimpinan Lembaga Pemeritah Non Departemen, Pimpinan Kesekre tariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, meningkatkan pembinaan perkoperasian di lingkungan kerja masing-masing dengan bekerjasama dengan unit KOPRI yang bersangkutan.
Pasal 6Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO