
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1985
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS PENYERAHAN DAN IMPOR BARANG
KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak diatur ketentuan tentang pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan dan impor Barang Kena Pajak serta Jasa Kena Pajak;
b. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan nasional masih diperlukan subsidi Pemerintah atas Barang Kena Pajak tertentu yang dianggap mempunyai nilai strategis bagi peningkatan program pertahanan dan keamanan nasional serta kesejahteraan rakyat;
c. bahwa sehubungan dengan hal itu dianggap perlu untuk mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan dan impor Barang Kena Pajak tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penundaan Saat Berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 menjadi Undang-undang;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS PENYERAHAN DAN IMPOR BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH.
Pasal 1Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan dan impor Barang Kena Pajak tertentu yaitu:
1. Rumah murah, yang batasannya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat;
2. Uang kertas dan uang logam, yang dicetak oleh PERURI;
3. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, di bawah air, dan di udara, dan kendaraan lapis baja yang diimpor oleh Pemerintah untuk keperluan ABRI;
4. Makanan ternak dan unggas;
5. Air bersih yang disalurkan melalui pipa (Air PDAM);
6. Mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, dan diimpor oleh badan usaha milik negara tertentu yang berusaha di bidang industri yang bersifat strategis; ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 2Pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.