Teks tidak dalam format asli.
Kembali





KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 1985
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 74 TAHUN 1984
TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL KONPERENSI
DAN PAMERAN KERJINAN INTERNASIONAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa sehubungan dengan alih tugas jabatan Direktur Jenderal Industri Kecil Departemen Perindustrian, maka untuk kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konperensi dan Pameran Kerajinan Internasional sebgaimana ditetapkan dalam Keputusan presiden Nomor 74 tahun 1984 dipandang perlu untuk menyesuaikan susunan keanggotaan Panitia Nasional Konperensi tersebut;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1984, tentang Pembentukan Panitia Nasional Konperensi dan Pameran Kerajinan Internasional;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 74 TAHUN 1984 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA NASIONAL KONPERENSI DAN PAMERAN KERAJINAN INTERNASIONAL.

Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 74 tahun 1984, tentang Pembentukan Panitia Nasional Konperensi dan Pameran Kerajinan Internasional pada jabatan Ketua Umum, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Ketua Umum: Sdr. Ir.Trisura Suhardi, Direktur Jenderal Industri Kecil, Departemen Perindustrian".

Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali