
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1985
TENTANG
JALAN BEBAS HAMBATAN PENGHUBUNG KE BANDAR UDARA
INTERNASIONAL CENGKARENG ATAU JALAN TOL CENGKARENG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa sebagai penghargaan terhadap jasa dan pengabdian almarhum Prof.Dr.Ir. Sedijatmo kepada Nusa, Bangsa dan Negara serta usaha-usaha pengembangan ilmu pengetahuan pada umumnya, khususnya dalam bidang konstruksi bangunan, di pandang perlu mengabadikan nama almarhum sebagai nama jalan tol Cengkareng, yang dibangun dengan menggunakan konstruksi hasil ciptaannya itu;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:Menetapkan:
PERTAMA:
Terhitung mulai tanggal 1 April 1985, jalan bebas hambatan penghubung ke Bandar Udara Internasional Cengkareng atau Jalan Tol Cengkareng diberi nama "Jalan Prof.Dr.Ir. Sedijatmo".
KEDUA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO