Teks tidak dalam format asli.
Kembali





KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1985
TENTANG
JALAN BEBAS HAMBATAN PENGHUBUNG KE BANDAR UDARA
INTERNASIONAL CENGKARENG ATAU JALAN TOL CENGKARENG

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa sebagai penghargaan terhadap jasa dan pengabdian almarhum Prof.Dr.Ir. Sedijatmo kepada Nusa, Bangsa dan Negara serta usaha-usaha pengembangan ilmu pengetahuan pada umumnya, khususnya dalam bidang konstruksi bangunan, di pandang perlu mengabadikan nama almarhum sebagai nama jalan tol Cengkareng, yang dibangun dengan menggunakan konstruksi hasil ciptaannya itu;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 1984 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Penghubung Cengkareng menjadi Jalan Tol Cengkareng dan Penetapan Besarnya Tarif Tol serta Langganan Tol.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERTAMA:
Terhitung mulai tanggal 1 April 1985, jalan bebas hambatan penghubung ke Bandar Udara Internasional Cengkareng atau Jalan Tol Cengkareng diberi nama "Jalan Prof.Dr.Ir. Sedijatmo".

KEDUA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali