
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1985
TENTANG
PENINGKATAN KEGIATAN KOPERASI PENERIMA PENSIUN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan penerima pensiun, dipandang perlu lebih meningkatkan kegiatan koperasi penerima pensiun, terutama dalam bidang simpan pinjam;
b. bahwa dalam rangka usaha tersebut dipandang perlu melakukan pemupukan modal yang terdiri dari simpanan wajib dan simpanan sukarela dari anggotanya;
c. bahwa berhubung dengan dengan adanya kenaikan penghasilan pensiunan dalam Tahun Anggaran 1985/1986 dipandang perlu mewajibkan kepada setiap penerima pensiun untuk melakukan simpanan wajib kepada koperasi;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara 2832);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) jis Peraturan Pemrintah Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara tahun 1980 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3162) dan Peraturan Pemerintah tahun 1985 Nomor 15 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 21);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103) jis Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1983 (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3252) dan Peraturan Pemerintah Tahun 1985 Nomor 20 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 26);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENINGKATAN KEGIATAN KOPERASI PENERIMA PENSIUN.
Pasal 1Menteri Keuangan melakukan pemotongan atas penghasilan penerima pensiun bulan April 1985, sebesar Rp.2.000, - (duaribu rupiah) dari setiap penerima pensiun;
Pasal 2Hasil pemotongan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah merupakan simpanan wajib penerima pensiun sebagai anggota koperasi.
Pasal 3Hasil pemotongan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diserahkan kepada Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN) untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan kepada koperasi pensiunan anggota ABRI untuk pensunan anggota ABRI, untuk dijadikan sebagai modal koperasi yang bersangkutan dalam kegiatan simpan pinjam anggota koperasi.
Pasal 4Pelaksanaan teknis penggunaan uang hasil pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diatur bersama-sama oleh Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN), koperasi pensiunan anggota ABRI, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), dan organisasi penerima pensiun yang bersangkutan.
Pasal 5Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO