
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1985
TENTANG
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF JAKSA AGUNG, PANGLIMA ANGKATAN
BERSENJATA, DAN GUBERNUR BANK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia, sejak tanggal 1 April 1983 telah berkedudukan setingkat Menteri Negara;
b. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu mengatur hak keuangan/ administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2298);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara serta Janda/ Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3184);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF JAKSA AGUNG, PANGLIMA ANGKATAN BERSENJATA, DAN GUBERNUR BANK INDONESIA.
Pasal 1Hak keuangan/administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia adalah sama dengan hak keuangan/administratif Menteri Negara serta janda/dudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980.
Pasal 2Hak keuangan/administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlaku bagi Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia serta bekas Jaksa Agung, bekas Panglima Angkatan Bersenjata, dan bekas Gubernur Bank Indonesia serta janda/dudanya, terhitung mulai tanggal 1 April 1983.
Pasal 3Besamya pji pokok Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia, adalah Rp. 550.000, - (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan.
Pasal 4Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1977 tentang Gaji Pokok Jaksa Agung (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 25) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 5Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.