Teks tidak dalam format asli.
Kembali




LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 18, 1985


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1985
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1980
TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF KEPALA DAERAH/WAKIL
KEPALA DAERAH DAN BEKAS KEPALA DAERAH/BEKAS WAKIL
KEPALA DAERAH SERTA JANDA/DUDANYA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, dan oleh sebab itu perlu diperbaiki;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3160) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Tahun 1980 Nomor 48 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 76);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1980 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF KEPALA DAERAH /WAKIL KEPALA DAERAH DAN BEKAS KEPALA DAERAH/BEKAS WAKIL KEPALA DAERAH SERTA JANDA/DUDANYA-.

Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 4
(1) Besarnya gaji pokok bagi:
a. Kepala Daerah Tingkat I, adalah Rp. 330.000, - (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) sebulan;
b. Wakil Kepala Daerah Tingkat I, adalah Rp. 265.000, - (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) sebulan;
c. Kepala Daerah Tingkat II, adalah Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan;
d. Wakil Kepala Daerah Tingkat II, adalah Rp. 200.000, - (dua ratus ribu rupiah) sebulan".

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

SUDHARMONO, S.H.