
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1985
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS
ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa tunjangan kehormatan kepada bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, dan oleh sebab itu perlu diperbaiki;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/ DUDANYA.
Pasal IMengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 ayat (1), serta menambah pasal baru sesudah Pasal 5, menjadi Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 sehingga berbunyi sebagai berikut:
a."Pasal 1Kepada bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp. 150.000, - (seratus lima puluh ribu rupiah) sebulan".
b."Pasal 3(1) Apabila bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat meninggal dunia kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehor- matan sebesar Rp. 90.000, - (sembilan puluh ribu rupiah) sebulan".
c."Pasal 6Penyesuaian tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara".
d.Pasal 6 dan Pasal 7 menjadi Pasal 7 dan Pasal 8.
Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanpgal 1 April 1985.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.