Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 19, 1985


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1985
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS
ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa tunjangan kehormatan kepada bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, dan oleh sebab itu perlu diperbaiki;

Mengingat:   1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 17);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/ DUDANYA.

Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 ayat (1), serta menambah pasal baru sesudah Pasal 5, menjadi Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 sehingga berbunyi sebagai berikut:

a."Pasal 1
Kepada bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp. 150.000, - (seratus lima puluh ribu rupiah) sebulan".

b."Pasal 3
(1) Apabila bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat meninggal dunia kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehor- matan sebesar Rp. 90.000, - (sembilan puluh ribu rupiah) sebulan".

c."Pasal 6
Penyesuaian tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara".

d.Pasal 6 dan Pasal 7 menjadi Pasal 7 dan Pasal 8.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanpgal 1 April 1985.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

SUDHARMONO, S.H.

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali