Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 21, 1985


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1985
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977
TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa dalam rangka usaha meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Tahun 1980 Nomor 13 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3162);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Pasal I
Mengubah daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

SUDHARMONO, S.H.

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali