
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 1985
TENTANG
PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PRESIDEN DAN BEKAS
WAKIL PRESIDEN SERTA JANDANYA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa berhubung dengan adanya perubahan gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden yang mulai berlaku sejak 1 April 1985, dipandang perlu menetapkan kembali pensiun pokok bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3128);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PRESIDEN DAN BEKAS WAKIL PRESIDEN SERTA JANDANYA.
Pasal 1(1) Pensiun pokok bekas Presiden yang berhenti dengan hormat darijabatannya ditetapkan 6 (enam) kali 100% (seratus persen) dari gaji pokok tertinggi pejabat Negara Republik Indonesia.
(2) Pensiun pokok bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya ditetapkan sebesar 4 (empat) kali 100% (seratus persen) dari gaji pokok tertinggi pejabat Negara Republik Indonesia.
Pasal 2Pensiun pokok bagi janda bekas Presiden dan janda bekas Wakil Presiden adalah 50% (lima puluh persen) dari pensiun pokok bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 3Penyesuaian pensiun pokok bagi bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang telah berhenti dengan hormat dari jabatanriya sebelum 1 Aprfl 1985 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 4Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dan Pasal 2 diberikan tunjangan dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978.
Pasal 5Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 6Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal I April 1985.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.