
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1985
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1977
TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA
REPUBLIK INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa dalam rangka usaha meningkatkan kesejahteraan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dipandang perlu mengubah daftar gaji pokok anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1983;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 19 Tabun 1958 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang Anggota Angkatan Perang berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 60, Tambaban Lembaran Negara Nomor 1616);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tabun 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi Dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3006);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1983.
Pasal IMengubah daftar gaji pokok anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanngal 8 maret 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.