
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1985
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1982
TENTANG PELAKSANAAN EKSPOR, IMPOR, DAN LALU LINTAS DEVISA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa untuk makin menjamin kelancaran arus barang ekspor dan impor dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ordonansi Bea (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471) sebagai- mana telah diubah dan ditambah beserta reglemen-reglemen yang terlampir padanya;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara-Nomor 2717);
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, 'fambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1982 TENTANG PELAKSANAAN EKSPOR, IMPOR, DAN LALU LINTAS DEVISA.
Pasal IMengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 6Menteri Perdagangan menetapkan Harga Patokan untuk penghitungan Pajak Ekspor dan/atau Pajak Ekspor Tambahan."
Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1985
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1982
TENTANG PELAKSANAAN EKSPOR, IMPOR, DAN LALU LINTAS DEVISAI. UMUM
Untuk makin memperlancar arus barang ekspor maupun impor dipandang perlu mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan efisiensi pelayanan perdagangan luar negeri yang diharapkan akan mempertinggi daya saing barang ekspor Indonesia.
Lebih lancarnya dan efisiennya arus perdagangan luar negeri akan mendorong perkembangan produksi dalam negeri.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 6
Penghapusan Harga Patokan Impor dimaksudkan untuk memperlancar arus barang.
Pasal II
Cukup jelas.