
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 1980
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1974
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN PENSIUN
BAGI PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN DAN
BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa secara bertahap dipandang perlu mengubah besarnya perbaikan penghasilan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, sesuai dengan kemampuan keuangan Negara;
b. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu mengubah besarnya tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1980;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3159);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 19) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Tahun 1978 Nomor 28 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 42);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 17);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan dan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 23);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN DAN BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT.
Pasal IPasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1980 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
Pasal 1.(1) Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat serta Janda/Dudanya diberikan tunjangan perbaikan penghasilan.
(2) Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat serta Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)ialah
a. Untuk Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat sebesar Rp. 25.000, - dua puluh lima ribu rupiah) sebulan;
b. Untuk janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat sebesar Rp. 15.000, - (lima belas ribu rupiah) sebulan.
Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1981.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1980.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.