
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 54, 1980 | PEMERINTAH DAERAH. Kabupaten/Daerah Tingkat II. Flores Timur. Waiteba. Karangora. |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 1980
TENTANG
PEMINDAHAN IBUKOTA KECAMATAN ATADEI
DARI DESA WAITEBA KE DESA KARANGORA DAN
IBUKOTA KECAMATAN NAGAWUTUNG
DARI DESA BOTO KE DESA LOANG
DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II FLORES TIMUR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dengan terjadinya bencana alam tanah longsor dan gempa bumi yang melanda desa Waiteba ibukota Kecamatan Atadei dan desa Boto ibukota Kecamatan Nagawutung di Kabupaten Daerah Tingkat II Flores Timur, sehingga tidak dapat lagi dipertahankan sebagai ibukota Kecamatan;
b. bahwa Karangora di Wilayah Kecamatan Atadei dan desa Loang di Wilayah Kecamatan Nagawutung berdasarkan hasil penelitian dipandang cukup strategis untuk ditetapkan sebagai ibukota-ibukota Kecamatan dimaksud;
c. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka untuk kelancaran tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Flores Timur pada umumnya, Kecamatan Atadei dan Kecamatan Nagawutung pada khususnya, maka sesuai dengan maksud Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Atadei dari Desa Waiteba ke Desa Karangora dan Ibukota Kecamatan Nagawulung dari Desa Boto ke Desa Loang di Kabupaten Daerah Tingkat II Flores Timur;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timor (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KECAMATAN ATADEI DARI DESA WAITEBA KE DESA KARANGORA DAN IBUKOTA KECAMATAN NAGAWUTUNG DARI DESA BOTO KE DESA LOANG DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II FLORES TIMUR.
Pasal 1(1) Ibukota Kecamatan Atadei dipindahkan tempat kedudukannya dari Desa Waiteba ke Desa Karangora.
(2) Ibukota Kecamatan Nagawutung dipindahkan tempat kedudukannya dari Desa Boto ke Desa Loang.
Pasal 2(1) Pemerintahan Kecamatan Atadei berkedudukan di Desa Karangora.
(2) Pemerintah Kecamatan Nagawutung berkedudukan di Desa Loang.
Pasal 3Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pemindahan Ibukota Kecamatan Atadei dari Desa Waiteba ke Desa Karangora dan Ibukota Kecamatan Nagawutung dari Desa Boto ke Desa Loang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Flores Timor dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pusat dan atau Daerah.
Pasal 4Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.