
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 1982
TENTANG
PENGESAHAN "AN AGREEMENT TO ESTABLISH THE INTERGOVERNMENTAL COUNCIL OF COPPER EXPORTING COUNTRIES CIPEC" DAN "MODIFICATION OF THE CIPEC AGREEMENT"
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
,Menimbang: a. bahwa beberapa negara penghasil dan pengekspor tembaga telah membentuk suatu badan kerjasama internasional di bidang produksi dan pemasaran tembaga, berdasarkan "An Agreement to Establish the Intergovernmental Council of Copper Exporting Countries CIPES";
b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah diterima sebagai anggota penih CIPEC dalam sidang kedelapan para Menteri CIPEC yang berlangsung di Lima, Peru, tanggal 17 sampai dengan tanggal 19 Nopember 1975;
c. bahwa "Agreement" tersebut pada huruf a di atas, telah diubah dengan "Modification of the CIPEC Agreement" sebagai hasil sidang para Menteri CIPEC yang berlangsung di Paris, Perancis, tanggal 20 sampai dengan tanggal 21 Juni 1977;
d. bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan "Agreement" tersebut pada huruf a dan "Modification" pada huruf c di atas;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 Nomor 2826/HK/60;
MEMUTUSKAN:Menetapkan:
PERTAMA:Mengesahkan "An Agreement to Establish the Intergovernmental Council of Copper Exporting Countries CIPEC" dan "Modification of the CIPEC Agreement" sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
KEDUA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Desember 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHAERTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Desember 1982.
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.