
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83 TAHUN 1982
TENTANG
MENGESAHKAN "ASIAN - PACIFIC POSTAL CONVENTION"
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
,Menimbang: a. bahwa pada tanggal 27 Maret 1981, Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani "Asian - Pacificc Postal Convention", yang telah mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1982, sebagai hasil Kongres ke IV AOPU di Yogyakarta, tanggal 18 - 30 Maret 1981;
b. bahwa "Convention" tersebut pada huruf a di atas akan menggantikan "Asian - Oceanicc Postal Convention" sebagai hasli Kongres AOPU ke III di Melbourne, Australia, pada tanggal 10 - 27 Nopember 1975;
c. bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan "Convention" tersebut pada huruf a di atas;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1969 tentang Konstitusi Perhimpunan Pos sedunia, di Wina Tahun 1964 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53, tambahan Lembaran Negara Nomor 2911);
3. Amanat Presiden Republik Indonesia kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 Nomor 2826/HK/60;
MEMUTUSKAN:Menetapkan :
PERTAMA :
mengesahkan "Asian - Pacific Postal Convention" yang telah ditandatangani oleh delegasi Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 27 Maret 1981, dan telah mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1982 sebagai hasil Kongres ke IV AOPU di Yogyakarta pada tanggal 18 - 30 Maret 1981, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
KEDUA :
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 desember 1982.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 9 desember 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.