Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 11, 1982

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1982
TENTANG
MENGESAHKAN PERTUKARAN NOTA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
PEMERINTAH REPUBLIK IRAQ MENGENAI PERUBAHAN PASAL 5 "TRADE AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT
OF THE REPUBLIC OF IRAQ, 1977", YANG TELAH DITANDATANGANI
DI BAGHDAD PADA TANGGAL 3 OKTOBER 1981

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa "Trade Agreement between the Government of The Republic of Indonesia and the Government of The Republic of Iraq" yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 25 Januari 1977, telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1977;
b. bahwa pada tanggal 3 Oktober 1981 di Baghdad, telah ditandatangani Pertukaran Nota antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Iraq mengenai Perubahan pasal 5 "Trade Agreement" tersebut pada huruf a di atas;
c.  bahwa Pemerintah Republik Indonesi memandang perlu untuk mengesahkan "Pertukaran Nota" tersebut pada huruf b di atas;

Mengingat:    1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 Nomor 2826/HK/60;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERTAMA :
Mengesahkan Pertukaran Nota antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Iraq mengenai Perubahan Pasal 5 "Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Iraq, 1977", yang telah ditandatangani di Baghdad pada tanggal 3 Oktober 1981, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

KEDUA :
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Maret 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Maret 1982
MENTERI/SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,


SUDHARMONO, SH.

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali