
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1982
TENTANG
PENGANGKATAN MUATAN BARANG EKSPOR
DAN IMPOR MILIK PEMERINTAH INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 1964 tentang Penyelenggaraan Pengapalan Barang-barang Impor dan Ekspor perlu disesuaikan dengan tahap pembangunan nasional dewasa ini;
b. bahwa armada niaga nasional perlu mendapat bagian yang wajar untuk pengangkutan muatan barang ekspor dan impor milik pemerintah Indonesia;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1969 tentang Susunan dan Tata Kerja Kepelabuhan dan Daerah Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2880);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969 tentang Penyelenggaraaan dan Pengusahaan Angkutan Laut (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2881);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210);
5. Keputusan Presiden Nomor 14A Tahun 1980tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara jo. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1981 tentang Penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 14 A Tahun 1980 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara.
MEMUTUSKAN :
DENGAN MENCABUT KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 126 TAHUN 1964;Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGANGKUTAN MUATAN BARANG EKSPOR DAN IMPOR MILIK PEMERINTAH INDONESIA.
Pasal 1Pengangkutan muatan barang ekspor dan impor milik pemerintah Indonesia dilaksanakan oleh kapal-kapal yang dioperasikan oleh perusahaan pelayaran Indonesia.
Pasal 2Barang-barang ekspor dan milik pemerintah Indonesia adalah:
a. barang-barang impor yang pengadaannya dibiayai dari anggaran belanja negara, termasuk bantuan luar negeri/pinjaman pemerintah Republik Indonesia dari luar negeri;
b. barang-barang impor dan ekspor milik badan usaha milik negara; dan
c. barang-barang lainnya milik pemerintah yang akan ditetapkan kemudian oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Koperasi.
Pasal 3(1) Perusahaan pelayaran Indonesia berkewajiban menyediakan ruang kapal yang cukup dan memadai, dengan biaya angkutan yang bersaing dan wajar.
(2) Apabila ruang kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak tersedia, maka untuk mengangkut muatan barang ekspor dan impor milik pemerintah dapat dilaksanakn oleh kapal-kapal lainnya yang dicharter oleh perusahaan pelayaran Indonesia.
Pasal 4Pengurusan pengangkutan muatan barang ekspor dan impor milik pemerintah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden ini dapat dilakukan secara langsung oleh perusahaan pelayaran Indonesia, atau perusahaan jasa transportasi Indonesia, sepanjang pelaksanaan pengangkutan muatan tersebut dilakukan oleh perusahaan pelayaran Indonesia.
Pasal 5Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Presiden ini diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Perhubungan, baik dengan keputusan bersama maupun keputusan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang bersangkutan lainnya.
Pasal 6Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal, 12 April 1982.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO