
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 1982
TENTANG
PEMBENTUKAN KECAMATAN PALUPUH DI KABUPATEN DAERAH
TINGKAT II AGAM, KECAMATAN PANTI DI KABUPATEN DAERAH
TINGKAT II PASAMAN DAN KECAMATAN BATANG ANAI
DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PADANG PARIAMAN
DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGAKT I SUMATERA BARAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Agam, di Kabupaten Daerah Tingkat II Pasaman, dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat, maka tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan perlu ditingkatkan, oleh karena itu perlu dibentuk 3 (tiga) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);
3. Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 77) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1643);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN PALUPUH DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II AGAM, KECAMATAN PANTI DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PASAMAN DAN KECAMATAN BATANG ANAI DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PADANG PARIAMAN DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT.
Pasal 1Membentuk Kecamatan Palupuh di Kabupaten Daerah Tingkat II Agam, yang meliputi wilayah:
a. Desa Batang Palupuh;
b. Desa Sitingkai;
c. Desa Muaro;
d. Desa Mudik Palupuh;
e. Desa Pasir Lawas;
f. Desa Angge/Palimbatan;
g. Desa Sungai Gantung;
h. Desa Aur Kuning;
i. Desa Pagadis Mudik;
j. Desa Pagadis Hilir;
k. Desa Banio Baririk;
l. Desa Nan V Mudik/Patapaian;
m. Desa Nan V Hilir/Bateh Rimbang;
n. Desa Sipisang;
o. Desa Simaung/Laing;
p. Desa Pasar Palupuh.
Pasal 2Membentuk Kecamatan Panti di Kabupaten Daerah Tingkat II Pasaman, yang meliputi wilayah:
a. Desa Murni Panti;
b. Desa Petok;
c. Desa Ampang Gadang;
d. Desa Sentosa Panti;
e. Desa Bahagia Panti;
f. Desa Lundar;
g. Desa Kuamang;
h. Desa Bahagia Pd. Gelugur;
i. Desa Sentosa Pd. Gelugur;
j. Desa Makniur Pd. Gelugur;
k. Desa Selamat;
1. Desa Kauman;
m. Desa Rambahan;
n. Desa Sontang;
o. Desa Rambah;
p. Desa Binabu.