
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1982
TENTANG
PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN
TAHUN ANGGARAN 1981/1982 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1982/1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. Bahwa dalam pelaksanaan anggaran belanja pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982 pada akhir Maret 1982 ternyata terdapat pyoyek-proyek yang menunjukkan adanya sisa kredit anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 jo. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1981 tentang Perincian Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982;
b. bahwa berdasarkan ketentuan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 serta ketentuan ayat (1) Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1982 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982, sisa kredit anggaran tersebut dapat dipindahkan dan ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1982/1983;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Drt. Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6) (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3191);
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1982 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3218);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1981 tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981 kepada Tahun Anggaran 1981/1982 (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3197);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1981/1982 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1982/1983.
Pasal 1(1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982 sebesar Rp 1.365.453.601.031,48 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1981/1982 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1982/1983.
(2) Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga), Lampiran B (menurut Sektor/Subsektor), dan lampiran C (menurut proyek) Peraturan Pemerintah ini.
(3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pisal ini merupakan Tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983.
Pasal 2Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1982/1983 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 jo. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1981.
Pasal 3Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1982.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1982
TENTANG
PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN
ANGGARAN 1981/1982 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1982/1983UMUM
Pelaksanaan tahun ketiga Pelita III ialah Tahun Anggaran 1981/1982 masih sebagaimana tahuntahun terdahulu memerlukan pula penyesuaian sehingga rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek)dari masing-masing proyek, belum dapat terselesaikan seluruhnya pada akhir Tahun Anggaran 1981/1982.
Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ketentuan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 ditetapkan, bahwa sisa kredit anggaran Proyekproyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982 yang terdapat pada akhir tahun anggaran itu dapat dipindahkan dan ditambahkan pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983 atau tahun keempat Pelita III, yang pengaturannya ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah.
Dalam pada itu berdasarkan ketentuan ayat (3) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 tersebut ditetapkan pula, bahwa sisasisa kredit anggaran yang ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1982/1983 itu, harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1981/1982.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Danadana yang disediakan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) merupakan batas pembiayaan maksimum untuk keperluan pembiayaan proyek.Akan tetapi dalam pelaksanaannya, tidak selamanya dana tersebut digunakan hingga habis, dan terdapat sisa dana yang tidak diperlukan lagi, sedangkan sasaran proyek telah tercapai. Sisa dana yang tidak diperlukan lagi tersebut tidak dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1982/1983.
Pasal 3.
Cukup jelas.