
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1982
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1977/1978
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1977/1978 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
Mengingat: 1. Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3097);
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1978 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3119).
Memperhatikan: Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor K.51/A/l/1982 tanggal 15 Januari 1982 tentang Nota Hasil Pemeriksaan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1977/1978.
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1977/1978.
Pasal 1(1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1977/1978 adalah sebesar Rp3.765.241.981.327,81 (tiga trilyun tujuh ratus enam puluh lima milyar dua ratus empat puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh tujuh delapan puluh satu perseratus rupiah).
(2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1977/1978 adalah sebesar Rp3.620.411.533.484,62 (tiga trilyun enam ratus dua puluh lima milyar empat ratus sebelas juta lima ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh empat enam puluh dua perseratus rupiah).
(3) Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1977/1978 adalah sebesar Rp144.830.447.843,19 (seratus empat puluh empat milyar delapan ratus tiga puluh juta empat ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh tiga sembilan belas perseratus rupiah).
Pasal 2Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1982
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1977/1978UMUM
Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1977/1978 diajukan oleh Pemerintah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978.
Hal ini mengingat Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 yang dipertegas dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978.
Jelas kiranya bahwa Undang-undang Perhitungan Anggaran Negara adalah suatu pernyataan fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas