Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 34, 1982(ANGGARAN. APBN. Tahun 1978/1979. Perhitungan. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3223)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1982
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1978/1979

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.

Mengingat:     1. Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1978 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3116);
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1979 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3139).

Memperhatikan:     Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor K.51/A/l/1982 tanggal 15 Januari 1982 tentang Nota Hasil Pemeriksaan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979.

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1978/1979.

Pasal 1
(1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1978/1979 adalah sebesar Rp4.6814.903.272.224,93 (empat trilyun enam ratus delapan puluh empat milyar sembilan ratus tiga juta dua ratus tujuh puluh dua ribu dua, ratus dua puluh empat sembilan puluh tiga perseratus rupiah).
(2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1978/1979 adalah sebesar Rp4.618.492,903.455,20 (empat trilyun enam ratus delapan belas milyar empat ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus tiga ribu empat ratus lima puluh lima dua puluh perseratus rupiah).
(3) Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979 adalah sebesar Rp66.410.368.769,73 (enam puluh enam milyar empat ratus sepuluh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh sembilan tujuh puluh tiga perseratus rupiah).

Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S.H.


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 3223(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 34)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1982
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
TAHUN 1978/1979

UMUM

Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979.
Hal ini mengingat Pasal 23 ayat (5) Undang-undang Dasar 1945 yang dipertegas dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1978 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979. Jelas kiranya bahwa Undang-undang Perhitungan Anggaran Negara adalah suatu pernyataan fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali