
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1982
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BENGKULU DI BENGKULU DAN
PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan serta berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Bengkulu di Bengkulu;
b. bahwa berhubung dengan huruf a, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Penpdilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) jo. Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 816);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2767) jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2901);
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
5. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1980 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara.Nomor 3172).
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BENGKULU DI BENGKULU DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG.
Pasal 1(1) Membentuk pengadilan tinggi Bengkulu yang berkedudukan di Bengkulu.
(2) Wilayah hukum pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu.
Pasal 2Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dikurangi dengan wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu.
Pasal 3Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Pasal 4Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1982
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BENGKULU DI BENGKULU
DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI
TANJUNGKARANG1. UMUM
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku, pada dasarnya di tiap-tiap propinsi perlu diadakan pengadilan tinggi, seperti juga halnya di tiap-tiap kabupaten/kotamadya diadakan pengadilan negeri.
Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Di samping itu guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan perlu membentuk pengadilan tinggi baru.
Langkah yang pertama adalah perlu segera mengadakan tindakan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan selekas mungkin diserahkan sebagian tugas dari pengadilan tinggi tersebut kepada pengadilan tinggi lain, sehingga dalam waktu yang singkat perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Bengkulu di Bengkulu.
Dengan demikian, perlu diatur kembali wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1980 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3172).
Hal-hal tersebut di atas dilaksanakan dengan Undang-undang ini.
II. PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Pengadilan Tinggi Bengkulu pada saat disahkannya undang-undang ini meliputi 4 (empat) buah pengadilan negeri yaitu Pengadilan Negeri Bengkulu, Pengadilan Negeri Curup, Pengadilan Negeri Manna dan Pengadilan Negeri Arga Makmur.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas