Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 39, 1983

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 1983
TENTANG
MENGESAHKAN PERNYATAAN PERSETUJUAN ATAS KENAIKAN KUOTA REPUBLIK INDONESIA
PADA DANA MONETER INTERNASIOANAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:  a.  bahwa kenaikan kuota negara-negara anggota Dana Moneter Internasional dalam rangka "Tinjauan Umum Kuota ke VIII" sebagaimana disahkan oleh Dewan Gubernur pada tanggal 1 April 1983, diadakan guna memperkuat likuiditas Dana Moneter Internasional khususnya dan likuiditas internasional umumnya;
b.  bahwa oleh karena itu, perlu mengesahkan pernyataan persetujuan Republik Indonesia atas kenaikan kuota tersebut, sebagaimana disampaikan dengan surat Menteri Keuangan Nomor S-811/M.K.012/83 tanggal 19 Agustus 1983;

Mengingat  :  1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 36);
3.  Undang-undang Nomor 2 Tahun 1967 tentang Perubahan Undang- Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 36) (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2819);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Undang-undang  Nomor 9 Tahun 1966 (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 36) tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development) (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 3);
5.  Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2885);
6.  Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 47);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA:
Mengesahkan pernyataan persetujuan atas kenaikan kuota Republik Indonesia pada Dan Moneter Internasional dari SDR 720.000.000,- menjadi SDR 1.009.700.000,- yang telah disampaikan dengan surat Menteri Keuangan Nomor S-81 I /M.K.012/83 tanggal 19 Agustus 1983, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

KEDUA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, S.H.