Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 40, 1983

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 1983
TENTANG
MENGESAHKAN "INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT, 1983"
YANG TELAH DITANDATANGANI OLEH DELEGASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DI NEW YORK, AMERIKA SERIKAT,PADA TANGGAL 30 JUNI 1983

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:  a.  bahwa Persetujuan Kopi Internasional, 1976 ("International Coffee Agreement, 1976") telah habis masa berlakunya pada tanggal 30 September 1982;
b.  bahwa di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 30 Juni 1983, Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani "International Coffee Agreement, 1983";
c.  bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan "Agreement" tersebut pada huruf b di atas;

Mengingat  :  1.  Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 Nomor 2826/HK/60;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA:
Mengesahkan "International Coffee Agreement, 1983" yang telah ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesiadi New York, Amerika Serikat, pada tanggal 30 Juni 1983, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

KEDUA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, S.H.