
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 1983
TENTANG
MENGESAHKAN "PROTOCOL ON THE AUTENTIC TRILIGUAL TEXT ON THE CONVENTION ON
INTERNATIONAL CIVIL AVIATION (CHICAGO, 1944)", YANG TELAH DISETUJUI
KONFERENSI INTERNATIONAL CIVIL AVIATION ORGANISATION (ICAO) DI BUENOS AIRES,
ARGENTINA, PADA TANGGAL 24 SEPTEMBER 1968 DAN TELAH MULAI BERLAKU PADA TANGGAL 24OKTOBER 1968
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 27 April 1950, telah diterima menjadi anggota International Civil Aviation Organization (ICAO);
b. bahwa pada tanggal 24 September 1968 di Buenos Aires, Argentina, telah ditandatangani "Protocol on the Authentic Trilingual Text on the Convention on International Civil Aviation (Chicago, 1944)" dan telah mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 1968;
c. bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan "Protocol" tersebut pada huruf b di atas;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 Nomor 2826/HK/60;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERTAMA:
Mengesahkan "
Protocol on the Authentic Trilingual Text on the Convention on International Civil Aviation (Chicago, 1944)", yang telah disetujui Konferensi
International Civil Aviation Organization (ICAO) di Buenos Aires, Argentina, pada tanggal 24 September 1968 dan telah mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 1968, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
KEDUA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Nopember 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Nopember 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO