Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 16, 1983

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 1983
TENTANG
MENGESAHKAN "PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KANADA TENTANG PENGGUNAAN TENAGA NIKLIR UNTUK TUJUAN DAMAI", SEBAGAI HASIL PERUNDINGAN ANTARA DELEGASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN DELEGASI PEMERINTAH KANADA YANG TELAH DITANDATANGANI DI OTTAWA, KANADA, PADA TANGGAL 12 JULI 1983

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:  a.  bahwa di Ottawa, Kanada, pada tanggal 12 Juli 1982 telah ditandatangani "Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada tentang Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Tujuan Damai", sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Kanada;
b.  bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan "Persetujuan" tersebut pada huruf a di atas;

Mengingat  :  1.  Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 Nomor 2826/HK/60;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA:
Mengesahkan "Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada tentang Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Tujuan Damai", sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Kanada yang telah ditandatangani di Ottawa, Kanada, pada tanggal 12 Juli 1982 sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

KEDUA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalamLembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, S.H.