
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 1983
TENTANG
PENGESAHAN "PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI
KERJASAMA TEKNIK DAN ILMIAH",
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 10 Pebruari 1982, telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerjasama Teknik dan Ilmiah", sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Republik India;
b. bahwa Pemerintah Republik-Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan "Persetujuan" tersebut pada huruf a di atas;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 Nomor 2826/HK/60;
MEMUTUSKAN :
PERTAMA:
Mengesahkan "Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerjasama Teknik dan lmiah", sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Republik India, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
KEDUA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalamLembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, S.H.