Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 32, 1983

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1983
TENTANG
MENGESAHKAN "PROTOCOL TO AMEND THE AGREEMENT
ON THE ASEAN FOOD SECURITY RESERVE", SEBAGAI HASIL PERUNDINGAN ANTARA DELEGASI PEMERINTAH-PEMERINTAH NEGARA ANGGOTA ASEAN YANG TERDIRI DARI REPUBLIK INDONESIA, MALAYSIA,
REPUBLIK PHILIPINA, REPUBLIK SINGAPURA,
DAN KERAJAAN THAILAND, YANG TELAH DITANDATANGANI
DI BANGKOK, THAILAND, PADA TANGGAL 22 OKTOBER 1982.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:  a.  bahwa "Agreement on the ASEAN Food Security Reserve", telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1980
b.  bahwa pada tanggal 22 Oktober 1982 di Bangkok, Thailand, telah ditandatangani "Protocol to Amend the Agreement on the ASEAN Food Security Reserve", sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah-pemerintah Negara anggota ASEAN yang terdiri dari Republik Indonesia, Malayasia, Republik Singapura, Republik Philipina dan Kerajaan Thailand;
c.  bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan "Protocol" tersebut pada huruf b di atas ;

Mengingat  :  1.  Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-undang Dasar 1945;
2.  Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1980;
3.  Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 nomor 2826/HK/60;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERTAMA:
Mengesahkan "Protocol to Amend the Agreement on the ASEAN Food Security Reserve", sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah-pemerintah Negara anggota ASEAN yang terdiri dari Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand, yang telah ditandatangani di Bangkok, Thailand, pada tanggal 22 Oktober 1982, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

KEDUA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalamLembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

SUDHARMONO, S.H.